makelar 33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagangMakelar adalah suatu pedagang perantara yang memiliki fungsi untuk menjual barang orang lain sehingga mendapatkan upah atau menerima keuntungan dari penjualan